"Kata mereka baru mengajukan izin legalitasnya sendiri Desember 2020 lalu, jadi terlambat sudah banyak keluhan baru mengajukan," katanya.
Penggunaan musik yang terlalu keras, serta pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di warkop ini juga sering mendapat keluhan dari masyarakat.
"Sejak Perwali diterapkan akhir Agustus beberapa data ada keluhan yang kita tindak lanjuti, seperti kerumunan di atas jam 10 malam, sering kali kami tidak mendapati pengelolanya, hanya pegawainya saja," ungkapnya.
Diketahui, pengelola warkop Mr. Daeng 7 Gunung Malang ini melanggar Pasal 15 Huruk K dan L, Pasal 21 Huruf A Perda Wali Kota Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan juga Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penegakan Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Sebagai Pencegahan Penyebaran Covid-19. (tim redaksi Diksi)