DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil tindakan tegas dengan menutup secara permanen warung kopi (warkop) Mr. Daeng 7 Gunung Malang, pada Minggu (7/2/2021).
Penutupan secara permanen ini dilakukan pasalnya warkop yang tidak memiliki izin legalitas dan sering kali menggangu kenyamanan masyarakat sekitarnya, terlebih lokasinya yang bersebelahan langsung dengan RSUD Beriman.
"Dengan berat hati kami harus menutup secara permanen Mr. Daeng 7. Karena tidak memiliki izin, sangat mengganggu dan meresahkan pasien yang ada di RS Beriman," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi saat melakukan penutupan warkop Mr. Daeng 7.
Menurutnya, warkop ini masih sering ditemukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama masa pandemi di Kota Balikpapan.
"Apalagi warkop Mr. Daeng 7 tidak mengindahkan protokol kesehatan. Karena itu dengan perasaan menyesal kami harus menutupnya karena itu sudah pertimbangannya," ujarnya.
Di tempat yang sama, Camat Balikpapan Kota Heruressandy Setia Kusuma, menyampaikan bahwa, sejak pembukaan warkop ini belum memiliki persetujuan dari lingkungan sekitar terutama RSUD Beriman dan RT setempat.