DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim memberikan santunan kematian kepada warga yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, sebesar Rp10 juta.
HM Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim, menjelaskan santunan bagi korban Covid-19 merupakan bentuk empati dari Pemprov Kaltim. Juga sebagai upaya meringankan beban masyarakat.
“Santunan ini semoga meringankan beban masyarakat. Sebab dampak Covid-19 bukan saja terhadap kesehatan, tetapi juga perekonomian dan kondisi sosial masyarakat,” ungkap Agus, Kamis (29/7/2021) kemarin.
Untuk mendapatkan santunan ini, ahli waris memerlukan beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi.
Berikut persyaratan untuk mendapatkan santunan kematian:
1. Fotokopi kartu keluarga (KK) korban dan ahli waris.
2. Fotokopi surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau puskesmas (legalisir) atau kutipan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (legalisir).
3. Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19 dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.