Kadinsos Kaltim mengungkap pihaknya sebenarnya telah mengirimkan data 288 orang pada tahun 2020 lalu.
Hanya saja kondisi keuangan negara tidak memungkinkan menjalankan program santunan tersebut.
“Tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim mengambil kebijakan untuk memberikan santunan sebesar Rp10 juta pada tahun 2021 ini,” jelasnya.
Hingga saat ini pihak Dinsos Kaltim belum menerima data usulan pencairan santunan kematian.
Pihaknya segera menyurati dinas sosial kabupaten/kota untuk mendata kembali. Bagi warga yang keluarganya meninggal dunia terpapar Covid-19, dapat mengurusnya pada dinas sosial setempat.
“Ada beberapa formulir yang harus diisi dan dilengkapi oleh para ahli waris, apabila ingin mendapatkan santunan kematian akibat terinfeksi Covid-19. Silahkan datang ke dinas sosial setempat,” pungkasnya. (advertorial)