DIKSI.CO, SAMARINDA - Arahan pemerintah untuk tidak berkumpul guna mencegah penularan Covid-19 atau virus corona nampaknya berdampak juga pada rumah tahanan yang mau tidak mau harus mengurangi jumlah penghuninya.
Seperti halnya yang dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Samarinda yang pada, Rabu (8/4/2020) membebaskan 92 orang narapidana.
Kepala Lapas Klas II A Samarinda, Ilham Agung mengatakan narapidana yang boleh pulang memiliki persyaratan khusus, yakni telah menjalani 2/3 masa hukumannya.
"Sebenarnya para napi itu bukan dibebaskan murni, tapi menjalani sisa masa hukuman di rumah saja," katanya.
Ia menjelaskan, dalam bahasa hukum, status para narapidana yang bebas ialah mengikuti program asimilasi. Lebih lanjut, meski 92 narapidana dibolehkan menjalankan program asimilasi namun jumlah penghuni Lapas Samarinda tetap membludak (over capacity).