DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak masa kepemipinan Syaharie Jaang, wacana daerah otonomi baru untuk kawasan Samarinda Seberang telah menyeruak.
Hal itu dianggap sebagai solusi pemerataan ekonomi untuk kawasan itu.
Hal ini juga dapatkan respon dari anggota DPRD Kaltim, yakni Jahidin yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim.
Ia sampaikan ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
Diketahui, Samarinda Seberang memiliki tiga kecamatan yakni, kecamatan Samarinda Seberang, kecamatan Loa Janan Ilir dan kecamatan Palaran.
"Kalau kecamatan, saya kira belum terpenuhi. Tapi ada mekanisme lain kalau itu suatu kendala, maka akan ditentukan dengan UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," jelas Jahidin Senin (22/3/2021).
Seperti diketahui, pemekaran kabupaten atau kota itu sekurang-kurangnya lima kecamatan. Demikian pula untuk pemekaran provinsi yang sekurang-kurangnya harus ada lima kabupaten atau kota.