"Kalau saya hitung-hitung masing kurang kecamatannya di sana, berarti belum memenuhi syarat," imbuhnya.
Tetapi luasan wilayah Kecamatan Palaran dan Kecamatan Loa Janan Ilir itu berpotensi untuk bisa dimekarkan menjadi dua kecamatan. Jadi kekurangan kecamatan itu bisa diajukan pemekaran kecamatan.
"Berpeluang terkait persyaratan kecamatan itu, masih bisa diusahakan. Tapi tentu saja ini harus dengan persetujuan wali kota Samarinda, Andi Harun," ungkapnya.
Politisi PKB itu menambahkan, pemprov dan DPRD Kaltim sebagai penyelenggara daerah yang tidak terpisahkan. Pada prinsipnya sangat mendukung pemekaran ini.
"Tetapi yang paling penting itu prosedurnya harus ditempuh melalui Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terlebih dahulu. Tim DOB pemekaran harus ke DPRD kota bersama wali kota Samarinda. Kalau tahapan itu sudah dilaksanakan maka akan naik ke tingkat provinsi," urainya.
"Intinya kalau itu keinginan masyarakat maka kita mendukung saja," katanya. (advertorial)