"Aturan penggunaan pengeras suara masjid ini tidak terlalu bermasalah sekitar 450 masjid di Balikpapan hampir 90 persen mengikuti poin-poin dalam aturan itu," ungkapnya.
Diketahui terdapat sekitar 20 atau 4% dari 450 Masjid di Kota Balikpapan ada yang mengkritik kebisingan volume pengeras suara masjid atau musholla tersebut.
Menurutnya kritikan terhadap volume pengeras suara masjid tersebut merupakan hal yang wajar, mengingat masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
"Kita hidup bertetangga, beda budaya beda agama dan lainnya. Wajar ada yang merasa komplain," katanya.
DMI Balikpapan pun menginbau agar pengelola masjid dan musholla dapat tunduk mengikuti SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. (Tim redaksi Diksi)