"Jadi kami panggil agar mereka (pelaku) ini membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya itu. Serta para orang tua pun diminta untuk melakukan pengawasan terhadap anak mereka, sehingga kejadian serupa tidak terjadi lagi," harapnya.
Dilanjutkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang itu bahwa sejatinya tindakan ke-enam bocah tersebut dilakukan di luar nalar pengetahuan mereka terkait perbuatan tidak baik.
"Oleh karena itu (masih dibawah umur), kami upayakan restorative dengan penyelesaian damai dan membuat surat pernyataan, apalagi dari orang tua kedua belah pihak tidak keberatan," bebernya.
Bambang juga menambahkan, perilaku bullying tersebut juga harus diketahui para orang tua untuk menghindari, menjaga dan mengedukasi buah hati mereka agar perbuatan serupa tak lagi terulang.
"Ya, orang tua harus awasi anaknya, karena faktor lingkungan juga sangat berpengaruh, juga mengingatkan jika itu tidak baik," pungkasnya. (tim redaksi)