Sabtu, 23 November 2024

UU IKN Disahkan, Pusat Diminta Perhatikan Pemerataan Pembanguan di Daerah Penyangga Ibu Kota Negara

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 19 Januari 2022 8:23

Rancangan kawasan Istana Kepresidenan yang akan dibangun di lokasi IKN

DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui mekanisme rapat paripurna, DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (18/1/2022) kemarin.

Harapan besar pemindahan IKN ini adalah pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk juga daerah penyangga ibu kota negara di Sepaku, Penajam Paser Utara.

Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, berharap pemerintah pusat turut memperhatikan pembangunan daerah penyangga IKN.

Harapannya pembangunan kabupaten/kota di Kaltim dapat dilakukan secara merata, sehingga pemindahan IKN akan berdampak ke ekonomi secara langsung.

“Jangan sampai IKN berdiri, tetapi Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara ketinggalan pembangunannya," kata Hadi Mulyadi, Selasa (18/1/2022) kemarin.

Pembangunan IKN di Sepaku, dapat mengkonekkan pembangunan ke seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews