DIKSI.CO, SAMARINDA - Melalui mekanisme rapat paripurna, DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa (18/1/2022) kemarin.
Harapan besar pemindahan IKN ini adalah pemerataan pembangunan ke seluruh wilayah Indonesia.
Termasuk juga daerah penyangga ibu kota negara di Sepaku, Penajam Paser Utara.
Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, berharap pemerintah pusat turut memperhatikan pembangunan daerah penyangga IKN.
Harapannya pembangunan kabupaten/kota di Kaltim dapat dilakukan secara merata, sehingga pemindahan IKN akan berdampak ke ekonomi secara langsung.
“Jangan sampai IKN berdiri, tetapi Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara ketinggalan pembangunannya," kata Hadi Mulyadi, Selasa (18/1/2022) kemarin.
Pembangunan IKN di Sepaku, dapat mengkonekkan pembangunan ke seluruh kabupaten/kota di Kaltim.