"Permasalahan hari ini kan karena kebijakan ini dialihkan ke pemerintah pusat Ini yang akan inventarisir semua dan kita akan sampaikan nantinya," sambungnya.
Untuk diketahui, kegiatan izin Pertambangan batu bara tak lagi dipegang oleh pemerintah kabupaten kota atau pemerintah provinsi. Seluruhnya kini telah dialihkan ke pemerintah pusat.
Untuk itu DPRD Samarinda akan melakukan inventarisir keluhan masyarakat dan juga data yang didapat saat melakukan kunjungan yang kemudian akan dilaporkan ke pemerintah pusat.
"Kita bicara mau ke pemerintah kota atau provinsi bukan kewenangannya. Kalau maunya kita wilayah di area posisinya Samarinda jangan dibuka lagi," pungkasnya. (advertorial)