Setelah resmi berikrar pada NKRI, nantinya La Olani akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan. Di antaranya dapat menerima remisi hingga pembebasan bersyarat.
"Setelah mengucap ikrar ini nantinya akan mendapatkan hak-hak yang bisa diusulkan, seperti mendapatkan remisi ataupun pembebasan bersyarat," tambahnya.
Selain La Olani, Lapas Klas II A Samarinda sebelumnya juga pernah membina satu narapidana teroris. Pembinaan itu berjalan dengan keberhasilan membawa kembali narapidana tersebut melakukan ikrar setia NKRI.
"Ini adalah warga binaan (Napi Teroris) kami yang kedua. Yang pertama sudah bebas dan sekarang jadi orang yang vokal di media sosial, dan juga menjadi narsum di berbagai kegiatan. Sampai dengan hari ini bisa dianggap berhasil," kata Ilham.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kaltim melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jumadi, dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim BNPT dan Kalapas Kelas IIA Samarinda, yang telah berhasil membina warga binaan terorisme tersebut.
Menurutnya, berikrarnya satu narapidana terorisme itu tentu telah melalui sebuah proses yang panjang. Mulai dari assessment, pemantauan, komunikasi hingga akhirnya narapidana tersebut dengan sadar mau berikrar setia pada NKRI.
"Saya juga ingin mengucapkan selamat dan penghargaan kepada saudara La Olani karena telah mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh dan telah kembali kepangkuan Ibu Pertiwi dengan mengucapkan Ikrar kesetiaannya terhadap NKRI," singkatnya. (tim redaksi Diksi)