DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi demonstrasi menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Samarinda pada Kamis (5/10/2020) lalu berbuntut panjang.
Selain mengamankan sembilan orang massa aksi yang mana dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka, polisi rupanya masih memburu massa aksi lainnya yang diduga telah melakukan aksi vandalisme.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui telpon selulernya pada Minggu (8/10/2020) sore tadi.
Kata mantan Kapolsek Samarinda Kota ini, sedikitnya ada tiga orang terkait aksi vandalisme yang tengah diburu jajarannya saat ini.
"Ada sekitar tiga orang yang kita cari," kata Yuliansyah.
Mereka yang saat ini tengah dicari, lanjut Yuliansyah, karena diduga kuat telah melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas publik. Semisal pengrusakan pagar kantor DPRD Kaltim di Jalan Teuku, Kecamatan Sungai Kunjang saat aksi unjuk rasa.