Ia mengatakan jika masyarakat tidak setuju maka alternatifnya adalah konsiyasi.
Andi Harun juga menjelaskan bahwa program pembangunan tidak boleh terhambat, ia berharap masyarakat mampu memahami peraturan dan harga yang telah dihitung berdasarkan penilaian KJPP.
"Walikota maupun pemkot tidak bisa melakukan ganti rugi di atas harga itu yang diminta masyarakat," ujarnya.
Jika tidak ada kesepakatan yang didapatkan antara hasil penilaian dari KJPP dan harga yang ditentukan masyarakat dengan sangat terpaksa, melalui proses konsinyasi ke pengadilan.
"Nanti di pengadilan kalau memutuskan lebih mahal dari pada harga yang menjadi penetapan KJPP kita akan ikut, yang penting sudah ada dasar hukum yang kuat untuk membayar," pungkasnya. (redaksi)