DIKSI.CO, SAMARINDA - Proses hukum dugaan cek kosong senilai Rp2,7 miliar antar Irma Suryani dengan Hasanuddin Masud dan Nurfadiah masih menunggu tindaklanjut kepolisian Polresta Samarinda.
Untuk diketahui, perkembangan teranyar dugaan kasus yang menyeret nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim telah dilakukan gelar perkara khusus, di gedung Bareskrim Mabes Polri pada 7 Septermber kemarin.
Pada agenda tersebut kedua belah pihak diwakilkan melalui para kuasa hukumnya untuk kembali diambil keterangan terkait polemik yang sudah bergulir sejak April 2020 silam ini.
Pasca agenda tersebut, pasalnya hingga saat ini kedua belah pihak masih menunggu kepastian langkah polisi selanjutnya.
"Sekarang kami menunggu aja. Setelah agenda terakhir belum ada pemberitahuan selanjutnya apa. Yang jelas kalau dipanggil lagi kami siap," ungkap Saud Purba, Minggu (12/9/2021).
Lanjut Saud Purba, dalam perkara ini ia menekankam agar Korps Bhayangkara mampu mengungkap seluruh fakta yang dituduhkan pada kliennya. Yakni terkait dugaan melanggar Pasal 378 KUHP.
"Kalau enggak ada bukti ya pastinya gugur sangkaan penipuan itu," tambahnya.
Sementara itu, hal senada terkait perkembangan penyidikan kepolisian juga diutarakan kuada hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu.