Sabtu, 23 November 2024

Update Pencabulan Siswi SMP asal PPU Terjadi Karena Iming-iming Pekerjaan dari Pelaku 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 15 September 2021 12:2

FOTO : Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan saat menggelar hasil ungkapan dosen cabul/IST

AL pun nekat untuk menjemput korban tepat di depan SMP yang berada di Kecamatan Babulu, kabupaten PPU, dengan menggunakan sepeda motor. Dan langsung membawa korban ke Balikpapan. Setibanya di Balikpapan, AL membawa korban ke salah satu hotel. Dan di hotel itu AL melancarkan aksinya. 

"Pada hari Selasa itu, orangtua korban melapor ke kami. Dan kami langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu-nya, kami mendapatkan informasi tambahan dan bukti permulaan sehingga kami naikan penyelidikannya di tahap penyidikan," beber Dian.

Setelah dinaikan ke tahap penyidikan, pihak kepolisian lantas bergerak menuju Balikpapan. Pelaku pun berhasil dibungkus Korps Bhayangkara tepat di depan kantornya bekerja, di Balikpapan Permai (BP) pada Rabu (8/9/2021) sekira pukul 09.30 Wita.

"Kemudian kami bawa (ke PPU) dan lengkapi alat buktinya. Dan kami naikan (statusnya) terlapor menjadi tersangka. Kemudian resmi kami lakukan penahanan pada Kamis-nya," jelasnya.

Ditanya lebih jauh mengenai pekerjaan pelaku dan kabar yang menyeruak jika dirinya sempat terdaftar menjadi Bakal Calon Pilkada Balikpapan, Dian menjawab jika yang pasti pria yang telah berstatus tersangka itu adalah seorang oknum dosen di salah satu Universitas swasta di Balikpapan

"Kalau itu (pernah menjadi Bacalon Wali Kota) kami kurang paham. Cuman yang jelas pengakuannya pelaku, dia bekerja sebagai dosen," terangnya. 

Atas tindakan amoralnya itu, pelaku dipastikan mendekam dalam waktu yang cukup lama. Sebab kepolisian menyangkakan pasal berlapis.

Yakni Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, menjadi UU juncto pasal 76 D UU nomor 6 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 332 ayat 1 KUHP tentang membawa lari seseorang. (tim redaksi Diksi) 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews