Sehingga dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp4.500. Sedangkan pada ayat ke-2, disebutkan percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP, 37, 53, 70 bis, 184).
"Untuk kasus yang dihadapi ayah korban itu jatuhnya hanya Tipiring, di Pasal 352. Itu bukan penganiayaan berat. Jadi ayah korban meski kasus sedang berjalan itu tidak langsung dipenjara, itulah yang perlu diluruskan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pencabulan yang dituduhkan kepada SA (49) terhadap anak usia 9 tahun, warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, berproses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Kronologi dugaan pencabulan terhadap anak perempuan 9 tahun itu terjadi pada 15 Juli lalu. Saat itu, korban sedang bermain di halaman rumah ipar tersangka AS, yang terletak di Kecamatan Sungai Kunjang.
Kuasa hukum korban menyampaikan, kala itu korban yang sedang bermain, kebetulan masuk melihat kolam renang yang ada di dalam rumah.
“Pengakuan korban kepada orang tuanya, saat berada di dekat kolam berenang, oleh terduga pelaku dadanya korban (maaf) diremas. Kemudian dipeluk dari belakang, dan bibirnya dicium sampai lidahnya dimasukkan,” ucap kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma saat dihubungi, Rabu (1/9/2021) lalu.
Korban yang berhasil kabur dari dekapan tersangka, kemudian berlari sembari menangis menuju rumah. Bocah 9 tahun itu lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan ayahnya.