Jumat, 22 November 2024

Update Kasus Pencabulan di Sungai Kunjang, Polisi Tetapkan Terlapor Sebagai Tersangka 

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 2 Oktober 2021 9:19

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena menegaskan jika kasus dugaan pencabulan di wilayah Sungai Kunjang telah menetapkan terlapor sebagai tersangka/Diksi.co

Sehingga dihukum penjara selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp4.500. Sedangkan pada ayat ke-2, disebutkan percobaan melakukan kejahatan ini tidak dapat dihukum (KUHP, 37, 53, 70 bis, 184).

"Untuk kasus yang dihadapi ayah korban itu jatuhnya hanya Tipiring, di Pasal 352. Itu bukan penganiayaan berat. Jadi ayah korban meski kasus sedang berjalan itu tidak langsung dipenjara, itulah yang perlu diluruskan," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pencabulan yang dituduhkan kepada SA (49) terhadap anak usia 9 tahun, warga Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, berproses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Kronologi dugaan pencabulan terhadap anak perempuan 9 tahun itu terjadi pada 15 Juli lalu. Saat itu, korban sedang bermain di halaman rumah ipar tersangka AS, yang terletak di Kecamatan Sungai Kunjang.

Kuasa hukum korban menyampaikan, kala itu korban yang sedang bermain, kebetulan masuk melihat kolam renang yang ada di dalam rumah.

“Pengakuan korban kepada orang tuanya, saat berada di dekat kolam berenang, oleh terduga pelaku dadanya korban (maaf) diremas. Kemudian dipeluk dari belakang, dan bibirnya dicium sampai lidahnya dimasukkan,” ucap kuasa hukum korban pencabulan, Bambang Edy Dharma saat dihubungi, Rabu (1/9/2021) lalu.

Korban yang berhasil kabur dari dekapan tersangka, kemudian berlari sembari menangis menuju rumah. Bocah 9 tahun itu lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada ibu dan ayahnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews