Jumat, 20 September 2024

Update Kasus Korupsi Bupati AGM, Rekanan Swasta hingga Pejabat PUPR PPU Kembali Diperiksa KPK

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 2 Maret 2022 8:10

Eks Bupati PPU, Abdul Gaffur Masud (kiri) sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan pemberkasan kasusnya masih terus berjalanan hingga saat ini. (HO)

3. Ricci Firmansyah selaku Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Pemkab PPU.

4. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan selaki Kepala Bidang Binamarga PUPR Pemkab PPU.

5. Wahdiyat mantan Direktur Perusda Benua Taka.

6. Boy Loruntu mantan Direktur Perusda Benua Taka.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, falam konferensi pers KPK, Kamis malam, (13/1/2022) yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube KPK RI, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebutkan bahwa kegiatan tangkap tangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi itu berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili.

Alexander Marwata katakan bahwa adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji itu terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 wib malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews