DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus investasi bodong 212 Mart di Samarinda masih terus bergulir. Teranyar Satreskrim Polresta Samarinda akan melangsungkan agenda gelar perkara kasus yang disebut telah merugikan para investor hingga Rp2,25 miliar tersebut.
Lanjutan perkara 212 Mart ini pasalnya disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena ketika dikonfirmasi Sabtu (12/6/2021) sore tadi.
"Minggu depan mungkin bisa naik ke sidik atau bagaimana. Tapi kami akan gelar perkara dulu untuk mencari titik terangnya," ungkapnya.
Sena sapaan karibnya mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka dari sejumlah nama-nama terlapor.
"Kami masih dalami lagi seluruh laporan investasi bodong itu untuk menemukan benang merahnya," imbuhnya.
Sejauh ini, total sudah lebih dari 10 orang yang dimintai keterangannya sebagai saksi. Sedangkan untuk nama terlapor masih berjumlah empat orang. Masing-masing berinisial PN, RJ, HB dan MS.
"Kalau saksi (korban maupun pelapor) ya, banyak yang sudah kami periksa, mereka mengalami kerugian ada yang sebesar Rp300 juta," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Samarinda telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi 212 Mart Samarinda sebagai saksi, terkait raibnya dana sebesar Rp2,25 miliar dari 600 investor.
Kala itu Kasatreskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menyampaikan, bahwa pihaknya memanggil Ketua Koperasi 212 Mart berinisial PN, masih sebatas saksi.
Kasus ini menyeruak ketika ratusan warga melaporkan dugaan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda. Warga merasa ditipu setelah ikut berinvestasi mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart di Samarinda.
Nilai investasi tiap warga beragam, mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp20 juta. Masalah ini muncul sejak Oktober 2020 lalu. Kecurigaan berawal dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga operasional 212 Mart ditutup tanpa pengembalian investasi yang dibayarkan.
Pengurus koperasi pun menghilang dan sulit dihubungi, hingga warga yang menjadi korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah resmi mendapat laporan dari investor 212 Mart, polisi mulai menyelidiki dugaan penipuan alias investasi bodong yang dilakukan Koperasi Syariah 212 Samarinda.
Laporan warga ini tercatat sudah dilakukan pada Jumat (30/4/2021) lalu di Polresta Samarinda. Diketahui, 212 Mart memiliki tiga cabang di Kota Tepian. Yakni berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya, dan kawasan Bengkuring. Dengan nilai investasi menyeluruh hingga Rp2 miliar lebih, dan terdiri dari 600 investor.
Hal ini diungkapkan I Kadek Indra, Advokat LKBH Lentera Borneo yang ditunjuk sebagai Ketua Tim dan Penasihat Hukum para investor 212 Mart Samarinda. Kata Kadek kepada awak media, para pengurus 212 Mart itu berinisial PN selaku ketua, RJ wakil ketua, dan BH sebagai bendahara, serta MS, yang semua tercatat sebagai terlapor dalam perkara ini.
Bermodal rayuan legal standing Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda untuk menggaet para investor berhasil dilakukan. Diketahui pada tahun pertama penggalangan dana, 212 Mart berhasil mengumpulkan dana investasi sebesar Rp 2.025.126.954.
Sejak 2018 hingga pertengahan 2020, operasional toko 212 Mart Samarinda berjalan sebagaimana mestinya. Namun pada Oktober 2020, muncul permasalahan gaji karyawan menunggak dan tidak terbayarkan.
Begitu pun dengan supplier UMKM yang menitip barang di 212 Mart pun tidak terbayarkan, tetapi barang sudah terjual. Tagihan wajib sewa ruko, listrik, dan tagihan air pun tidak terbayarkan alias menunggak.
Dari situlah awal mula kecurigaan adanya penyelewengan dana. Dugaan pengelola penuh toko 212 Mart tidak memanfaatkan dana investasi dengan benar, yang sudah terkumpul dari para investor.
Tak lama berselang dari permasalahan yang terus menumpuk, 212 Mart pun akhirnya mengumumkan penutupan toko dengan alasan dampak Covid-19 dan kurangnya investor untuk belanja di toko 212 Mart. Ketiga toko 212 Mart resmi ditutup pada November 2020. (tim redaksi Diksi)