DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan cek kosong bernilai Rp2,7 miliar yang menyandung nama Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud beserta istri Nurfadiah dengan Irma Suryani masih terus berproses di Satreskrim Polresta Samarinda.
Informasi teranyar, diketahui Markas Besar (Mabes) Polri usai menggelar perkara khusus kasus tersebut, kini telah mengeluarkan hasil rekomendasi lanjutan perkara dugaan cek kosong.
Dikatakan Jumintar Napitupulu selaku kuasa hukum Irma Suryani, kalau lanjutan tersebut juga telah disampaikan Polresta Samarinda dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Hasil Penyidikan (SP2HP) teranyar.
"Selasa (12/10/2021) kemaren kami sudah mendapatkan SP2HP, intinya nanti proses perkara itu akan berlanjut sampai ke rekom Mabes. Dari lanjutan yang kami dapat, langkah berikutnya mereka (polisi) akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan keterangan saksi, ditambah keterangan pihak pelapor (Irma Suryani)," ungkap Jumintar saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021) sore tadi.
Jumintar juga menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan beberapa bukti tambahan berupa rekening koran dari bank Mandiri dan BCA milik Irma Suryani. Kata Jumintar dalam rekening korban tersebut membuktikan adanya fee enam kali transaksi antara pelapor dan terlapor yang menjadi dasar polemik dugaan cek kosong.
"Ini (rekening koran) untuk menjawab pernyataan mereka (kubu Hasanuddin Masud) yang selama ini mengelak. Rekening koran itu membuktikan bahwa utang dari mereka itu udah dibayar katanya. Kalau 2011 sampai 2016 itu bisnis berlian. Tapikan ini bisnis solar laut, ada bahasan bahwa pembagiannya 40% pemilik modal dan 60% untuk terlapor," jelasnya.
Jumintar menambahkan jika transaksi belasan miliar itu sudah dikembalikan padaa saat kedua belah pihak terlibat bisnis jual beli barang branded. Namun berbeda kasus soal solar laut.