"Kalau mereka mengatakan modal solar laut sudah dikembalikan, yang mana pengembaliannya? Karena pengembalian belasan miliar itu hanya untuk bisnis barang branded bukan solar laut. Totalnya fee barang branded sekitar Rp109 juta yang dibayar melalui enam kali transaksi elektronik," sambungnya.
Dirinya juga mengatakan Irma Suryani sebagai kliennya akan dilakukan pemeriksaan ulang namun belum diberitahu kapan waktunya oleh kepolisian.
"Kanit bilang bulan ini tapi untuk tanggalnya belum dipastikan kapan," ucap Jumintar lagi.
Meski terkesan lamban, namun Jumintar menilai bahwa progres kasus tersebut sangat diyakini akan terus berjalan.
"Pokoknya sesuai dengan petunjuk dari pihak kepolisian, nantinya akan diadakan konfrontir antara pelapor dan terlapor. Dan sekarang yang kita tunggu hanya waktu diperiksannya pelapor, semua yang diminta pada saat perkara khusus di mabes sudah diberikan," kuncinya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo juga menyampaikan perihal serupa. Yakni kelanjutan kasus akan terus berproses.
"Kami masih lengkapi saksi-saksi lain, serta kita akan BAP tambahan lagi ke pelapor. Kami juga minta untuk melengkapi alat buktinya lagi karena masih kekurangan," kata Teguh.