“Ada dua tersangka di sini yang merupakan pasangan suami istri (MH dan EF),” tambahnya.
Dirincikan polisi nomor satu di Samarinda itu, pengungkapan 1 kilogram sabu itu berawal pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, tepatnya di pinggir jalan.
Petugas kala itu mencurigai seseorang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Nopol KT-6267-NW warna hijau.
Ketika diberhentikan petugas, pria itu mengaku bernama HR dan dari tangannya berhasil ditemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.
Kepada petugas, HR mengaku kalau barang haram itu dia dapatkan atas perintah RS yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Sempaja.
Kemudian dari hasil pengembangan RS, petugas mendapati bahwa 1 kilogram sabu itu hendak dikrim ke Kabupaten Kutim atas pesanan tersangka TU.