Minggu, 10 November 2024

Unggul Quick Count, Selisih Persentase Paslon 02 Melebihi Angka 1 Persen, Syarat Formil Gugatan Sengketa Tak Terpenuhi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Kamis, 10 Desember 2020 11:42

Jubir dan anggota Jubir Paslon Andi Harun-Rusmadi, Syafaruddin (kiri) Yakobus Beribe (kanan) pada saat konferensi pers yang digelar, Kamis (10/12/2020)/Diksi.co

"Menurut MK untuk jumlah penduduk antara 500 ribu sampai 1 juta maka selisih persentase Paslon 02 melebihi angka 1 persen. Sedangkan syarat formil dari MK harus paling tinggi 1 persen. Dari situ bisa disimpulkan, paslon lain tidak bisa membawa perkara gugatan sengketa Pilkada ke MK," terangnya.

Sementara itu, Yakobus Beribe menambahkan pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendeklarasikan kemenangan Paslon 02 Andi Harun-Rusmadi.

Pernyataan ini diperkuat dengan hasil real count internal tim pemenangan yang mengumpulkan hasil rekapitulasi suara di seluruh TPS di Kota Samarinda.

"Real count internal Paslon 02. Selisihnya 1,5 persen dari Paslon 03. Lembaga lain kurang lebih sama. Sekarang kita masih menunggu KPU sampai tanggal 17 Desember untuk umumkan keputusan resmi. C1 dan Plano sudah lengkap di badan pemenangan Andi Harun-Rusmadi," terangnya.

Namun ditegaskan kembali oleh Syafaruddin, pihaknya baik Paslon 02 Andi Harun-Rusmadi dan tim pemenangan sangat menghormati proses berjalannya perhitungan suara yang sedang di lakukan petugas KPU Samarinda.

"Kami berkeyakinan suara yang akan diumumkan tidak jauh berbeda dengan data yang kami miliki," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews