“Kita ingin Perda ini nantinya berfungsi dengan baik. Sehingga tadi, kita sepakat untuk selalu melihat bahwa pengayaan terhadap Raperda ini, berdasarkan payung hukum yang ada di atasnya. Jadi tidak menyimpang,” kata Veridiana, kepada awak media.
Kemudian, penetapan terhadap harga retribusi. Sebab pada akhirnya, Perda ini akan melampirkan penetapan harga terhadap objek retribusi, dan harus ada dasar acuannya. Sehingga, dasar acuan itulah yang diminta untuk dipertegas. Jangan sampai, penetapan objek retribusi ini tidak menyesuaikan dengan indeks yang ada di masyarakat.
Ia harap adanya uji publik itu bisa memberikan arah yang benar terkait penetapan retribusi nantinya.
“Ya, semua pasti sarankan yang terbaik, jadi kami tampung dan kami harapkan outpunya juga nanti akan keluar yang terbaik,” ujarnya. (advertorial)