Jadi UMK tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020 yakni sebesar Rp. 3.179.673,00.
Syukur menyatakan, bahwa menurut ketentuan inflasi UMK di Kukar turun, namun pihaknya mengambil langkah untuk menyesuaikan dengan surat edaran dari kemenaker untuk tidak menaikkan UMK tahun 2021.
“Kita mengupayakan agar UMK di Kukar tetap, dan saat ini SK dari Gubernur belum keluar, dan kami perkirakan secepatnya dalam pekan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada beberapa UMK tahun 2021 naik utuk wilayah Kalimantan Timur yakni, Penajam Paser Utara dan Kutai Barat yang mengalami selisih kenaikan sedikit atau naik pembulatan. (advertorial)