DIKSI.CO, TENGGARONG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2021 tetap sama seperti tahun lalu, yakni sebesar Rp 3.179.673,00
Kepala Bidang (Kabid) Satuan Kerja (Satker) Pengendalian Hubungan Industrial (PHI) Syukur Eko Budi Santoso mengatakan hal itu usai mendapat surat edaran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim.
Surat edaran tersebut terkait penetapan upah minimum Provinsi pada tahun 2021 dan juga berkaitan dengan UMK dan telah melakukan rapat daerah dan juga memperhatikan surat edaran dari kemenaker untuk tidak menaikkan UMK pada tahun 2021.
“Kami sepakat Dewan pengupahan menugusulkan UMK tahun 2021 tidak naik dalam arti tetap,” kata Syukur.
Kemudian, pihaknya mengajukan kepada plt bupati untuk di buatkan rekomendasi terkait dengan UMK tahun 2021, setelah rekomendasi dibuat dan telah bertanda tangan lalu di sampaikan ke Provinsi untuk penetapan Gubernur.
Jadi UMK tahun 2021 sama dengan UMK tahun 2020 yakni sebesar Rp. 3.179.673,00.
Syukur menyatakan, bahwa menurut ketentuan inflasi UMK di Kukar turun, namun pihaknya mengambil langkah untuk menyesuaikan dengan surat edaran dari kemenaker untuk tidak menaikkan UMK tahun 2021.
“Kita mengupayakan agar UMK di Kukar tetap, dan saat ini SK dari Gubernur belum keluar, dan kami perkirakan secepatnya dalam pekan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, ada beberapa UMK tahun 2021 naik utuk wilayah Kalimantan Timur yakni, Penajam Paser Utara dan Kutai Barat yang mengalami selisih kenaikan sedikit atau naik pembulatan. (advertorial)