DIKSI.CO, SAMARINDA - Pihak pengelola Bandara APT Pranoto Samarinda, memasang banner pengumuman tepat di dapan jalan masuk bandara.
Pengumuman yang beredar sejak beberapa waktu kemarin berisi tentang larangan bagi transportasi online mengambil penumpang di dalam Bandara APT Pranoto.
Sunartopo, Kasi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Bandara APT Pranoto menyebut pihaknya sejak 2021 berupaya menegakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 81.
Dalam Permenhub itu, dijelaskan bahwa kegiatan pegusahaan di Bandar Udara wajib memiliki perjanjian kerjasama.
“Itu sebenarnya sudah dari 2019 kami terapkan. Karena dulu ada Permenhub Nomor 56 tahun 2015,” kata Sunartopo, Senin (28/3/2022).
Dilarangnya angkutan online di kawasan bandara sebagai bentuk asas keadilan terhadap mitra-mitra Bandara APT Pranoto yang sudah menjalin kerjasama.
Para angkutan mitra kerja bandara inipun dirasa telah bisa memenuhi kebutuhan penumpang dari Bandara APT Pranoto.
“Kalau di bandara lain, itu sudah ada perjanjian kerjasama dengan pengelola bandaranya,” jelasnya.
Angkutan online yang tidak bekerjasama dengan Bandara APT Pranoto Samarinda tetap diperkenankan mengantar penumpang. Hanya saja memang, untuk mengangkut penumpang di kawasan bandara tidak diizinkan. (tim redaksi Diksi)