"Saat kami geledah, ditemukan satu kotak rokok, di dashboard motornya, yang saat dibuka berisikan satu poket sabu seberat 20,16 gram bruto, terbungkus amplop putih," ungkap Iptu Purwanto, Jumat (6/8/2021).
Dari hasil interogasi singkat dilokasi kejadian, Pria 40 tahun itu mengaku hendak menjual sabu ke seseorang. Dari pengakuannya itu, petugas melakukan pengembangan dengan cara control delivery.
"Setelah itu kami ikuti kemana tersangka ini akan membawa barang itu. Sekitar pukul 20.15 Wita, tersangka ini berhenti di Jalan Imam Bonjol. Di sana ada sebuah mes THM," bebernya.
"Ternyata yang mau membeli sabu ini wanita, kemudian kami amankan yang bersangkutan. Tersangka ini mengaku bernama Adelia alias Adel (21), dia bekerja di THM itu," sambungnya.
Singkatnya, kedua tersangka ini dibawa ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari penyelidikan awal, tersangka bernama Eko Sayam merupakan pengedar sabu. Sedangkan Adelia sebagai pengguna narkoba golongan I tersebut.
"Kami masih kembangkan lagi asal barang guna mengungkap pelaku peredaran sabu ini," tandasnya. (tim redaksi Diksi)