“Lokasinya (penangkapan) berbeda-beda. Ada yang di rumahnya ada juga yang ditempat lain,” imbuhnya.
9 orang yang ditangkap itu awalnya disebut cacat prosedur. Sebab dalam rilis yang beredar, polisi tak menunjukan surat penahanan, namun langsung menangkap 9 orang tersebut.
Kabar ini dengan cepat dibantah Kombes Artanto. Kata dia, yang namanya penangkapan sudah pasti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi pada saat penangkapan, pihak dari kepolisian setempat sudah menyampaikan identitas dari ke-9 orang itu. Saat mereka sudah di bawa pihak polisi menyampaikan surat perintah penangkapannya, kemudian Minggu kemarin sudah di tahan dan surat penangkapan juga sudah diberikan kepada pihak keluarga,” urainya.
Saat ini Kombes Artanto menyebut kalau kasus ke-9 orang itu sudah naik ke tahap penyidikan. Yang mana ke-9 nya disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan UU Darurat nomor 12/1995.
“Mereka sudah naik penyidikan, dan sudah ditahan di Polda Kaltim. Hari minggu kemarin dilimpahkan ke Polda Kaltim setelah sebelumnya ditahan di Polres PPU. Disangkakan Pasal 335 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkasnya. (tim redaksi)