Sementara RA (19) yang rekeningnya untuk digunakan pelaku utama mendapat keuntungan Rp1,4 juta.
“Karena RA ini hanya menjual rekeningnya. Ada dua rekening masing-masing dijual Rp700 ribu (totalnya Rp 1,4 juta),” terang polisi nomor satu di Samarinda itu.
Saat kejahatan mereka berhasil diungkap petugas, keempat pelaku lantas diamankan beserta uang hasil kejahatan mereka.
Dari tangan Sadam polisi mengamankan barang bukti sisa uang tunai Rp 11.645.000, satu gelang dan anting emas.
Lalu dari tangan Deni, diperoleh sisa uang tunai Rp 11.750.000, dua handphone, satu buah televisi 32 inch dan sejumlah perhiasan emas berupa kalung, liontin, anting dan cincin.
Dari tangan Alda didapatkan sisa uang tunai Rp 10 juta, sebuah handphone dan dua ATM yang digunakan untuk menampung transferan dari korban.
“Ya dari pengungkapan ini kita amankan uang tunai dan sejumlah perhiasan emas yang dibeli para pelaku dan telah kita amankan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Sungai Pinang didatangi oleh korban. Yakni Madiansyah (44) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu (25/3/2023) lalu.
Di kantor polisi, Madiansyah mengaku kalau dirinya telah menjadi korban penipuan, dan telah mengirim uang secara berkala.