"Jika terdesak tugas kedinasan dosen atau tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan cara WFO, dengan ketentuan yang telah diusulkan secara tertulis kepada rektor oleh pimpinan fakultas," jelasnya.
Mengenai teknis pelaksanaan BDR/WFH akan diatur oleh pimpinan fakultas dengan dapat berpedoman pada aturan terkait kepegawaian yang berlaku.
"Tentunya pelaksanaannya menerapkan pedoman protokol kesehatan Covid-19," tambahnya.
Sedangkan, penyelenggaraan kegiatan dan layanan akademik akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal sesuai kalender akademik semester ganjil tahun 2020-2021.
"Semuanya dilakukan dalam jaringan (daring). Begitu pula untuk penerimaan mahasiswa baru. Dengan sistem yang sama dan dikombinasikan sama penilaian portofolio," lanjutnya.
Disinggung apakah ada sanksi yang diberikan jika ada mahasiswa yang melanggar kebijakan di dalam surat edaran tersebut, dengan tegas Masjaya menuturkan akan ada konsekuensi yang akan diterima sesuai dengan pedoman akademik.
Hal senada turut disampaikan Wakil Rektor (WR) 2 yang menangani Bidang Umum, SDM & Keuangan, Abdunnur.