DIKSI.CO, SAMARINDA - Capaian program setiap OPD di lingkungan Pemkot Samarinda tahun 2022 tahun lalu terus dipertanyakan.
Kamis (6/4/2024), Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2022 panggil Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) untuk lakukan rapat.
Hal itu guna melakukan verifikasi dan mempertanyakan beberapa soal terkait LKPJ Wali Kota Samarinda tahun 2022.
Ketua Pansus LKPJ, Fuad Fakhruddin menjelaskan tugas pansus membahas LKPJ Wali Kota secara global.
Sebab jika dibahas item per item dan secara spesifik tentu akan memakan waktu yang lebih lama lagi.
“Waktu yang harus kita selesaikan dari pansus ini nanti selama 30 hari, namun tertutup oleh hari libur besar seperti perayaan Idul Fitri sehingga banyak waktu yang terpotong,” ungkapnya.