"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambah Toni.
Selain putusan pokok tersebut. Ruben juga dikenakan sanksi lain berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 268.959.768,84 dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” bebernya.
Perlu diketahui terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diamankan guna proses lebih lanjut dari Jaksa eksekutor Kejari Berau,” pungkas Toni Yuswanto. (tim redaksi)