Dalam SK pengangkatan Heldy Frianda sebagai Plt Kepala Disdukcapil bernomor 821.29/447/BKPP-MUT/VII/2020, masa jabatannya terhitung mulai 1 Agustus 2020 hingga 1 November 2020. Artinya, pergantian itu lebih cepat enam hari.
“Ini kemudian berkaitan. Karena Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu kemudian produknya adalah KTP, dan sudah kita sampaikan bukti-buti bahwa memang beredar KTP-KTP ganda yang ada di Kutai Timur. Seluruh alat bukti sudah kami serahkan. Ini ada teman yang kemudian memperlihatkan. Ini ada satu orang menggunakan tiga KTP. Jadi ini KTP-nya kami dapatkan di RT-RT yang ada di Sangatta Utara. Setelah kami konfirmasi ke orangnya, jadi orangnya juga sudah punya KTP,” ujarnya.
Menurutnya, kasus seperti itu ditemukan di hampir semua RT di Kecamatan Sangatta Utara khususnya. “Saya belum konfirmasi ke kecamatan lain. Tapi dipastikan bahwa di kecamatan Sangatta Selatan juga ada. Ini saya juga memohon kepada RT-RT yang ada di Sangatta Utara, untuk bersama-sama membongkar bagaimana kasus KTP ganda ini bisa masif di Kabupaten Kutai Timur ini ya. Ini banyak,” harap Munir.
Percetakan KTP ganda ini, lanjut dia, yang disinyalir berdampak kepada pemilih-pemilih yang menggunakan KTP tadi. Sehingga, daftar hadir di DTPb yang menggunakan KTP, secara signifikan melonjak. Kuat dugaan, ada yang memilih menggunakan undangan melalui DPT, tetapi juga memilih dengan menggunakan KTP saja di jam 12.00 ke atas dengan DPTb.
“Ini kami dapatkan dari kotak suara, yang berhasil dibuka di tingkat pleno kecamatan. Dan ini banyak sekali masih yang belum terbuka. Kami mengindikasikan bahwa hampir semua TPS banyak sekali yang seperti ini. Ini ada daftar hadir DPTb yang secara administrasi tidak lengkap. Ini hanya nama saja, di kertas HVS saja, ditulis nama saja. Sedangkan syarat untuk kemudian boleh mendaftar, boleh menggunakan hak pilih itu, dalam ketentuan perundang-undangannya harus lengkap. Jadi ada nama, alamat, NIK (nomor induk kependudukan), dan jenis kelamin,” terangnya.
Dia berharap, semua kotak suara yang ada dibongkar. Mengingat pendaftaran DPTb signifikan.
“Kalau menurut regulasi kan hanya 2,5 persen dari total DPT. Artinya kalau 2,5 persen, kalau misalnya DPT-nya 100, (DPTb) hanya 3 saja. Jadi kertas suara yang dipersiapkan KPU adalah 103. (Tapi) ini banyak sekali, sampai dengan satu TPS ada yang 164 daftar pemilih yang menggunakan KTP.Nah Ini yang kemudian kami berasumsi bahwa ini bermasalah semua,” tutupnya. (tim redaksi Diksi)
'