DIKSI.CO, SANGATTA - Tim Pemenangan H Mahyunadi SE MSi dan H Lulu Kinsu kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur di Jalan Yos Sudarso II nomor 1, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Senin (14/12/2020) malam.
Kedatangan mereka dalam rangka melengkapi berkas laporan dengan nomor register 24/PL/PB/Kab/23.09/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 lalu.
“Fokus kedatangan kami ke Bawaslu (Senin) hari ini, yaitu menyampaikan perbaikan laporan kami per tanggal 12 Desember kemarin,” kata Munir Perdana selaku pelapor didampingi Tim Advokasi Hukum Mahyunadi-Kinsu.
Dia menjelaskan, ada tiga poin yang berkasnya dilengkapi. Yakni terkait kartu tanda penduduk (KTP) ganda, penyalahgunaan wewenang, serta pergantian Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur.
“Yang pertama adalah tentang KTP ganda yang diminta oleh teman-teman Bawaslu, ada keterkaitan dengan perolehan suara di penghitungan dan pada saat pencoblosan,” jelas Munir.
Dalam laporan KTP ganda tersebut, pihaknya melampirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurutnya, jumlah DPTb sangat signifikan.
“Jadi pernah mencoblos surat undangan yang DPT, dan juga terdaftar sebagai pemilih tambahan di DPTb. Ini secara masif terjadi di hampir semua TPS (tempat pemungutan suara). Asumsi kami bahwa ini ada keterkaitannya dengan KTP ganda yang sekarang sedang marak kami juga lagi cari bukti-buktinya,” jelas Munir.
Kedua, sambung Munir, tentang penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh calon petahana.