"Termasuk pihak kepolisian, Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Polresta Samarinda, pengusaha-pengusaha SPBU, PT Pertamina, PP Migas, dan OPD Pemkot Samarinda untuk bicara soal perdagangan maraknya BBM eceran di wilayah Samarinda," ujarnya.
Dari rekomendasi lainnya, TWAP dikatakan Syaparudin juga meminta dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) yang memantau perkembangan penjualan BBM eceran di Kota Tepian.
Menurutnya, peristiwa kebakaran yang dipicu usaha BBM eceran harus diantisipasi sedemikian rupa. Disebutnya sudah banyak kejadian sebelumnya sejak 2018 silam.
Sebagai contoh di Palaran, di Jalan Otto Iskandardinata, kemudian di daerah Kehewanan dan yang terakhir di Jalan AWS.
"Pertamini adalah usaha ilegal. Kami sudah bertemu dengan Pertamina, mereka tidak mengakui pertamini adalah bagian dari Pertamina. Artinya pertamini ini tidak jauh berbeda dengan BBM ecer botolan," papar Syaparudin.
Kendati demikian, sederet persoalan perihal status usaha pedagang BBM eceran ini dijelaskan Syaparudin masih butuh kajian lebih dalam.
"Selama kita belum punya peraturan daerah (Perda), maka yang menentukan adalah pihak kepolisian," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)