Permasalahan ini pun perlu perhatian pemerintah, termasuk pemerintah daerah.
Legislator Karang Paci ini menilai kasus daur ulang alat rapid test bekas lantaran ada pembayaran terhadao jasa pemeriksaan tersebut, ditanbah permintaan yang tinggi. Alhasil, upaya niat burukpun berpotensi terjadi.
Untuk itu, Makmur HAPK menyarankan agar layanan pemeriksaan tes cepat Covid-19 ini dapat digratiskan oleh Pemprov Kaltim.
"Kasus ini kan karena ada pembayaran, otomatis ada persoalan. Kalau sudah ada refocusing anggaran pemerintah bisa memplot alokasi untuk rapid test. Sudah lah pemeriksaan gratis aja," jelasnya.
Dengan harga rapid test antigen yang menyentuh kisaran Rp250 ribu, dan rapid antibody Rp100 ribu.
Kedepan nominal biaya itu tidak perlu lagi ditetapkan.
"Rapid Test Rp200 ribu, tidak usah ditetapkan. Jalan keluarnya jangan ada pembayaran, gratiskan aja," pungkasnya. (advertorial)