Minggu, 6 Oktober 2024

Tidak Ingin Alat Rapid Test Bekas Ikut Beredar di Kaltim, Ketua DPRD Minta Dinkes Hati-hati hingga Gratiskan Rapid Test

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 30 April 2021 11:49

Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim, ditemui di Kantor DPRD Kaltim/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pihak kepolisian berhasil mengungkap praktik daur ulang stik swab antigen yang digunakan di Bandara Internasional Kualanamu.

Atas kejadian itu, Business Manager PT Kimia Farma di Medan, ditetapkan tersangka  oleh pihak kepolisian.

Diduga praktik menggunakan kembali alat rapid test bekas, telah dilakukan dilakukan sejak Desember 2020.

Bahkan diduga dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes usap antigen untuk perjalanan udara. 

Tidak ingin hal serupa terjadi di Bumi Mulawarman, Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim meminta Dinas Kesehatan Kaltim, agar lebih berhati-hati.

"Saya minta dinas kesehatan hati-hati, jangan sampai terjadi di Kaltim," ungkap Makmur HAPK, Jumat (30/4/2021).

Dirinya menilai kejadian ini dapat memberika  dampak buruk kepada masyarakat.

Permasalahan ini pun perlu perhatian pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

Legislator Karang Paci ini menilai kasus daur ulang alat rapid test bekas lantaran ada pembayaran terhadao jasa pemeriksaan tersebut, ditanbah permintaan yang tinggi. Alhasil, upaya niat burukpun berpotensi terjadi. 

Untuk itu, Makmur HAPK menyarankan agar layanan pemeriksaan tes cepat Covid-19 ini dapat digratiskan oleh Pemprov Kaltim.

"Kasus ini kan karena ada pembayaran, otomatis ada persoalan. Kalau sudah ada refocusing anggaran pemerintah bisa memplot alokasi untuk rapid test. Sudah lah pemeriksaan gratis aja," jelasnya.

Dengan harga rapid test antigen yang menyentuh kisaran Rp250 ribu, dan rapid antibody Rp100 ribu.

Kedepan nominal biaya itu tidak perlu lagi ditetapkan.

"Rapid Test Rp200 ribu, tidak usah ditetapkan. Jalan keluarnya jangan ada pembayaran, gratiskan aja," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews