DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dinas Kesehatan kota Balikpapan sejak Sabtu dan Minggu lalu gencar melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke sejumlah apotek terkait penjualan obat cair kewaspadaan gagal ginjal akut pada anak.
Dari hasil monev tersebut, hasilnya tidak ditemukan adanya penjualan obat cair yang masih dilarang peredarannya oleh pemerintah.
"Kita sudah lakukan monev dan sampling apotek, dari hasil itu kita tidak menemukan adanya penjualan obat cair," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty.
Pihaknya juga melakukan pembinaan bagaimana cara menyimpan obat. Bukan hanya mengecek obat cairnya, tetapi penyimpanan obat, nomor kode produksi.
Disebutkan bahwa ada 133 jenis obat cair yang sudah boleh diresepkan berdasarkan pengkajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Telah boleh diresepkan dan digunakan untuk masyarakat, 133 jenis sirup ini juga sudah kami edarkan. Bukan hanya mengecek obat cairnya, tapi juga pembinaan seperti bagaimana penyimpanan obatnya, nomor kode produksi dan pembinaan managemen," ujarnya.
Untuk alternatif yang diberikan pada anak yang sakit, pihaknya mengimbau jangan membeli obat bebas saat ini. Pergilah ke fasilitas kesehatan, karena di sana nanti akan diberikan resep dan obat. Bisa dalam bentuk tablet atau puyer atau mungkin sirup dari 13.
"Kami harapkan seluruh apotek dan tenaga medis yang memberikan resep benar-benar mematuhi," tuturnya.
Fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirop, berdasarkan pengumuman dari BPOM RI.
Atau meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI. (Tim redaksi Diksi)