Jumat, 22 November 2024

Tidak Ada Proses Hibah ke Yayasan, Lahan Lokasi SMA Melati dan SMA 10 Milik Pemprov Kaltim

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 9 Juni 2021 12:4

Muhammad Sa'duddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim/ Diksi.co

"Bangunan tidak tercatat di kami, kalau ditanya apakah milik yayasan, tidak tahu saya. Yang tercatat di kami itu tanah," jelasnya.

BPKAD Kaltim menegaskan hingga saat ini tidak ada proses penghibahan lahan tersebut kepada Yayasan Melati, seperti diisukan sebelumnya.

Aset itu diketahui dipinjam pakaikan kepada yayasan pada tahun 90an.

"Belum ada proses penghibahan aset itu. Semua proses penghibahan pasti melewati BPKAD. Aset lahan itu pinjam pakai ke pihak yayasan, dari tahun 1994," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews