DIKSI.CO, SAMARINDA - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim memastikan lahan lokasi SMA Melati dan SMA 10 Samarinda, di Jalan HAM Rifaddin, merupakan aset yang dimiliki Pemprov Kaltim.
Hal itu disampaikan Muhammad Sa'duddin, Kepala BPKAD Kaltim, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Kaltim.
"Kalau aset klir, tanah itu milik Pemprov Kaltim. Kami pegang sertifikatnya," kata Sa'duddin, Rabu (9/6/2021).
Masalah aset terbahas seiring dengan memanasnya polemik Yayasan Melati (pemilik SMA Melati) dengan SMA 10 Samarinda lantaran berada di satu lokasi yang sama.
Meski lahan seluas 12 hektare itu milik Pemprov Kaltim, untuk bangunan Sa'duddin menerangkan tidak tercatat menjadi aset provinsi.
"Bangunan tidak tercatat di kami, kalau ditanya apakah milik yayasan, tidak tahu saya. Yang tercatat di kami itu tanah," jelasnya.
BPKAD Kaltim menegaskan hingga saat ini tidak ada proses penghibahan lahan tersebut kepada Yayasan Melati, seperti diisukan sebelumnya.
Aset itu diketahui dipinjam pakaikan kepada yayasan pada tahun 90an.
"Belum ada proses penghibahan aset itu. Semua proses penghibahan pasti melewati BPKAD. Aset lahan itu pinjam pakai ke pihak yayasan, dari tahun 1994," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)