DIKSI.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu telah melakukan penyidikan terhadap pelaku spesialis pencurian, berinisial APP yang sebelumnya berhasil diringkus pada Rabu (14/7/2021) lalu. Pemuda 28 tahun tersebut diketahui merupakan residivis dan pernah mendekam dalam penjara sebanyak dua kali.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan narapidana kasus pencurian dan sabu ini harus kembali mendekam di balik jeruji besi, setelah melangsungkan aksi tangan panjangnya di sebuah indekos di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kala itu, APP berhasil mencuri tiga handphone dan satu laptop ketika korbannya sedang terlelap. Korps Bhayangkara kemudian menindaklanjuti laporan dari korban dan singkatnya, berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Wijaya Kusuma, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Zaenal Arifin melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi ketika dikonfirmasi media ini pada Minggu (25/7/2021) sore, menyampaikan hasil pengembangan kasus pencurian yang dilakukan APP.
Disebutkanya, bahwa APP telah melangsungkan pencurian di 17 TKP. Pihaknya sempat melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku penadah barang hasil curian. Namun mengalami kendala, lantaran seluruh barang hasil curian itu telah dijual APP kepada beberapa orang yang sebagian besar tak dikenalinya.
"Jadi kami tidak lanjutkan untuk mencari penadahnya. Soalnya barang bukti hasil curian mulai dari laptop, handphone, TV sampai dengan motor itu sudah terjual semua melalui Facebook. Sistem jualnya juga langsung putus komunikasi," ungkap Iptu Fahrudi.
Disampaikan lebih lanjut dengan polisi muda tersebut, ketika dimintai keterangan APP mengaku setelah melakukan aksinya, barang hasil curian langsung ia jual melalui media sosial.