Minggu, 2 Februari 2025

Terungkap Alasan Kementerian PANRB Tunda ASN Pindah ke IKN

Koresponden:
Alamin

Ilustrasi PNS/Ist

DIKSI.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menunda pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam surat resmi yang dirilis Kementerian PANRB, pemindahan ASN ke IKN ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian," ujar surat KemenPANRB.

Surat itu menjelaskan bahwa penataan organisasi dan tata kerja kementerian atau Lembaga (K/L) Kabinet Merah Putih (KMP) masih dalam tahap konsolidasi internal.

Gedung perkantoran dan unit hunian ASN di IKN, lanjut surat tersebut, juga masih dalam penyesuaian hingga akhir 2024 karena ada perubahan jumlah K/L.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan ada penyesuaian pemindahan ASN ke IKN.

Hal tersebut, kata dia, tak lepas dari perubahan organisasi dalam KMP.

"Penataan organisasi ini berpengaruh pada tugas dan fungsi organisasi, pengisian pejabat, ASN yang sebelumnya ditunjuk ternyata pindah organisasi, dll. Saat ini masing-masing K/L dalam proses konsolidasi internal," ujar Averrouce dikutip dari CNNIndonesia.

Sebelumnya, para abdi negara ditargetkan beralih ke kantor ke IKN pada April 2025, setelah Lebaran tahun depan.

Namun kini resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews