DIKSI.CO, MALINAU - Masyarakat di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara marak mengeluhkan aksi pencurian sarang walet dalam beberapa waktu terakhir ini.
Para pelaku berhasil menjarah sarang burung hingga mengakibatkan kerugian belasan juta.
Merespon hal tersebut, jajaran Polres Malinau dengan cepat melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya satu per satu kasus berhasil diungkap.
Dijelaskan Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Reginald Yuniawan Sujono kalau kasus pertama diungkap pada 7 Juni 2024 kemarin.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mendapati sarang waletnya dalam keadaan pintunya sudah di rusak. Sehingga korban mengaku mengalami rugi Rp 5 juta,” jelas Reginald, Sabtu (15/6/2024).
Dari laporan dan penyelidikan, pelaku akhirnya dapat diketahui bernama AW. Pemuda 24 tahun yang akhirnya dibekuk petugas di salah satu desa di Kecamatan Malinau Utara.
“Kemudian kasus kedua berawal dari saudara korban (Pemilik sarang walet) yang mendapati sarang (bangunan sarang walet) juga dirusak seseorang,” tambahnya.