Lanjut dijelaskannya, selama ini Sekretariat DPRD Paser telah memiliki account representative yang merupakan perwakilan dari masing-masing kantor pajak dalam membawahi tiap OPD.
"Alhamdulillah mereka sangat welcome, kalau misalnya kita mau konsultasi maupun mendapat informasi tambahan," ucapnya.
Saat ini, lanjut Isma, pihaknya berfokus mendorong pelaporan SPt PPh orang pribadi bagi anggota DPRD Paser, pegawai maupun staf di Sekretariat DPRD Paser.
Hal itu dikarenakan, pelaporan pajak untuk tahun 2022 karena masih ada tenggak waktu hingga 31 Maret 2023.
"Kami juga fokus mendorong teman-teman untuk melakukan pemutakhiran data, karena NPWP itu sudah bisa dipakai dengan NIK saja," pungkasnya. (advertorial)