Namun perkara hukum ditegaskan Andika tidak akan diputuskan secara gegabah. Dalam waktu dekat, terkait pengajuan RJ korban, Polresta Samarinda akan melakukan gelar perkara.
Tujuannya, untuk menguji dan melihat apakah syarat formil dan materil dari pengajuan RJ telah terpenuhi untuk menyudahi kasus tersebut atau tidak.
"Karena RJ ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi kita gelar dulu mungkin lusa kita gelarkan," tandasnya.
Sementara itu, dihubungi terpisah Azwar Bursa yang dikonfirmasi media ini enggan memberikan komentarnya. Baik perihal penganiayaan yang diterimanya, maupun pengajuan RJ kepada pihak kepolisian.
"Saya tidak bisa bicara dulu ya dek. Nantilah, nanti. Lain kali aja," singkat Azwar melalui telpon selulernya. (tim redaksi Diksi)