DIKSI.CO, SAMARINDA – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait instruksi Wali Kota Nomor 970/2058/300.03 tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mendapat perhatian dari para wakil rakyat.
Perhatian para legislatif Kota Tepian khususnya tentang adanya bantuan opsional kepada para guru atau tenaga didik apabila mengalami kendala untuk memenuhi lampiran PBB-P2 sebagai syarat penerimaan gaji.
“Tapi bicara khusus untuk guru kita yang honorer, saya berharap ada kebijakan dan aturan yang kondisional serta tidak kaku. Disiapkan juga petunjuk atau langkah opsional kalau mereka tidak punya PBB atau menumpang,” ucap Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, Jumat (30/9/20220).
Lanjut dijelaskannya, permintaan agar Pemkot Samarinda mengeluarkan bantuan opsional karena kebijakan PBB-P2 banyak dikeluhkan para guru maupun tenaga didik. Pertama yakni sulitnya memenuhi lampiran PBB-P2 karena sebagian dari mereka masih bernaung di rumah kos atau rumah sewaan.
Meski demikian, Sani bin Husain tak menampik kalau langkah pemerintah itu pasti berujung dengan hasil positif, sebab difokuskan untuk menaikan angka pendapatan asli daerah (PAD).