DIKSI.CO, SAMARINDA - Menyikapi peristiwa kebakaran di lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Bukit Pinang, Komisi III DPRD Samarinda turun langsung meninjau kapasitas TPA yang telah lama beroperasi tersebut, Jumat (18/02/2022).
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya setelah melakukan sidak mengatakan bahwa hal ini dilakukan lantaran pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Mulai dari polusi udara hingga TPA Bukit Pinang yang mengalami over kapasitas.
"Itukan TPA Bukit Pinang sudah over kapasitas, jadi sidak ini harus dilakukan karena pemerintah kota masih melakukan aktifitas di situ dalam pembuangan sampah," ungkap Angkasa saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Komisi III meminta agar TPA Bukit Pinang dapat segera dipindahkan secara maksimal di TPA Sambutan.
"Jadi kita minta TPA Bukit Pinang itu harusnya sudah tidak beroperasi, sehingga tinggal dipikirkan bagaimana menanggulanginya sisa sampah disana," tuturnya.
Bersama rombongan pun, Komisi III menyempatkan diri mengunjungi lokasi TPA Sambutan.