Selasa, 26 November 2024

Terdapat Kandungan Tripsin Babi, MUI Kaltim Tegaskan Vaksin AstraZeneca Bisa Digunakan Dalam Kondisi Darurat

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 25 Agustus 2021 9:34

Sekretariat Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim/IST

Merujuk pada Fatwa MUI terkait penggunaan vaksin AstraZeneca, MUI telah melakukan penelitian dan pengkajian mendalam. Dari pengkajian itu dibuatkan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI.

Rasyid membenarkan adanya ditemukan kandungan Tripsin Babi dalam AstraZeneca. Untuk itu vaksin tersebut berhukum haram, jika dalam suasana normal.

"Memang vaksin AstraZeneca dalam kandungannya ada unsur babinya. Dari sekian banyak unsurnya, ada unsur babinya. Dari situ maka hukumnya menjadi haram. Haram itu dalam suasana normal," jelasnya.

Namun menurutnya, sesuai  ushul fiqih, keadaan normal menjadi darurat maka hukum juga akan berubah. 

"Karena fatwa itu kan ada klausul di bawahnya, mengatakan boleh digunakan karena kondisi darurat. Maka kalau begitu kesimpulan akhirnya dalam kondisi darurat itu menjadi halal. Tidak lagi haram. Sehingga tidak perlu terlalu dipermasalahkan," tegasnya.

MUI Kaltim menegasakan memahami kondisi darurat, untuk itu klausul yang membolehkan karena kondisi darurat itu yang dipergunakan pihaknya.

"MUI berangkat dari fatwa MUI pusat. Saya kira selama pemerintah menerapkan itu maka bagi masyarakat tidak masalah untuk mengikuti. Karena ini kewajiban kita bersama dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews