Sabtu, 5 Oktober 2024

Terdapat Kandungan Tripsin Babi, MUI Kaltim Tegaskan Vaksin AstraZeneca Bisa Digunakan Dalam Kondisi Darurat

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 25 Agustus 2021 9:34

Sekretariat Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penolakan penggunaan vaksin AstraZeneca sempat ramai di Samarinda.

Hal itu bermula dari Pengurus Masjid Islamic Center Kaltim menolak pelaksanaan vaksinasi massal menggunakan vaksin jenis tersebut.

Awang Dharma Bakti, Ketua Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kaltim membenarkan pihaknya menolak vaksinasi menggunakan vaksin Astra Zeneca.

"Besok Rabu (hari ini) rencananya ada vaksinasi, kami sudah siap. Tapi tiba-tiba kami dapat kabar dari dokter di klinik yang besok bertugas vaksinasi di Islamic, ternyata yang digunakan besok jenis Astra Zeneca," ungkap Awang, Selasa (24/8/2021) kemarin.

"Alasan kami menolak itu (AstraZeneca) karena haram, padahal kami kan Masjid Islamic, kalau Moderna itu tidak masalah," sambungnya.

Penolakan terhadap penggunaan vaksin jenis AstraZeneca itu didasari oleh fatwa MUI pusat, tertanggal 14 Mei 2021, yang menyatakan vaksin tersebut masuk kategori haram. 

Dikonfirmasi terkait penolakan itu, Muhammad Rasyid, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, menyebut vaksin AstraZeneca bisa digunakan oleh masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir. Boleh digunakan, Indonesia kan dalam kondisi darurat. Walaupun ada beberapa daerah di negara ini yang sudah tidak darurat ya. Tapi Kaltim kan masih darurat," kata Rasyid, Rabu (25/8/2021).

Merujuk pada Fatwa MUI terkait penggunaan vaksin AstraZeneca, MUI telah melakukan penelitian dan pengkajian mendalam. Dari pengkajian itu dibuatkan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI.

Rasyid membenarkan adanya ditemukan kandungan Tripsin Babi dalam AstraZeneca. Untuk itu vaksin tersebut berhukum haram, jika dalam suasana normal.

"Memang vaksin AstraZeneca dalam kandungannya ada unsur babinya. Dari sekian banyak unsurnya, ada unsur babinya. Dari situ maka hukumnya menjadi haram. Haram itu dalam suasana normal," jelasnya.

Namun menurutnya, sesuai  ushul fiqih, keadaan normal menjadi darurat maka hukum juga akan berubah. 

"Karena fatwa itu kan ada klausul di bawahnya, mengatakan boleh digunakan karena kondisi darurat. Maka kalau begitu kesimpulan akhirnya dalam kondisi darurat itu menjadi halal. Tidak lagi haram. Sehingga tidak perlu terlalu dipermasalahkan," tegasnya.

MUI Kaltim menegasakan memahami kondisi darurat, untuk itu klausul yang membolehkan karena kondisi darurat itu yang dipergunakan pihaknya.

"MUI berangkat dari fatwa MUI pusat. Saya kira selama pemerintah menerapkan itu maka bagi masyarakat tidak masalah untuk mengikuti. Karena ini kewajiban kita bersama dalam rangka memutuskan mata rantai Covid-19," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews